Keterangan Belum menikah
Persyaratan Keterangan Belum Menikah Adalah :
1. Surat Pengantar RT RW
2. Fotocopy KTP dan KK
KETERANGAN :
Surat keterangan belum menikah diterbitkan bagi warga yang belum pernah menikah baik secara agama maupun negara berdasarkan dengan dokumen yang terlampir, surat keterangan ini digunakan sebagai salah satu kelengkapan administrasi
