Layanan Kelurahan

Surat Keterangan Tidak Mampu

Persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu Adalah :
1. Pengantar RT dan RW
2. Fotocopy KTP dan KK

KETERANGAN :

surat keterangan tidak mampu (SKTM) diterbitkan bagi warga yang dalam kondisi tidak mampu secara finansial berdasarkan dokumen yang terlampir. surat keterangan ini berfungsi untuk keperluan administrasi perbankan, pengadilan dan pendidikan.